PEMERINTAH KOTA MAGELANG TERIMA HIBAH THERMOGUN DAN SPRAYER PASCA PEMILUKADA 2020

Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang (Pemilihan) Tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan protokol kesehatan

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan protokol kesehatan, yang mensyaratkan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) di setiap tahapan. Pasca Pilkada terdapat APD berupa thermogun dan alat semprot/sprayer yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/146/SJ mengenai Hibah Barang Milik Negara Pasca Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, KPU Kota Magelang menghibahkan BMN tersebut kepada Pemerintah Kota Magelang yang diserahkan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Hibah Thermogun dan Sprayer Pasca Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 dan Penyampaian Laporan Penggunaan Anggaran Belanja Hibah Pemilihan, Kamis (15/04/2021) di Ruang Sidang Lt. 2 Setda Kota Magelang.

BMN dengan rincian 243 unit thermogun dan 195 unit sprayer diserahkan oleh KPU Kota Magelang kepada Pemerintah Kota Magelang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Inventarisasi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Magelang, BPKAD Kota Magelang dan Dinas Kesehatan Kota Magelang.

Hibah BMN tersebut dituangkan dalam perjanjian hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Sekretaris KPU Kota Magelang dan Wali Kota Magelang.

Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron berharap thermogun dan sprayer tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.

"Thermogun dan alat sprayer yang kami serahkan semoga dapat digunakan dalam kegiatan pelayanan Pemerintah Kota Magelang sebagai bagian dukungan terhadap kebijakan Pemerintah dalam menangani Pandemi Covid 19," ucapnya.

Pada akhir tahapan Pilkada, KPU Kota Magelang berkewajiban membuat laporan penggunaan dana hibah dan menyampaikan laporan tersebut kepada Pemerintah Kota Magelang paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang terpilih. Untuk menindaklanjuti hal tersebut KPU Kota Magelang telah menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah tersebut kepada Wali Kota Magelang perihal Laporan Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Tahun 2020, dengan total dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 sebesar Rp. 7.277.074.000,- dengan realisasi belanja sebesar Rp. Rp. 6.810.177.804,-. Sisa dana yang sudah dikembalikan kepada Pemerintah Kota Magelang pada tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp. 466.896,196,- melalui mekanisme transfer ke rekening Kas Umum Daerah Kota Magelang.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur AzizĀ  mengapresiasi KPU Kota Magelang yang telah menjalankan proses pemilihan umum dengan baik. Aziz mendorong KPU kota Magelang untuk tetap bersifat independen.

"Melalui thermogun dan sprayer yang diberikan KPU Kota Magelang diharapkan dapat semakin menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Magelang," ungkapnya. (Diskominsta)

Sebelumnya Berikutnya