Nama : Muchamad Abdul Azis, S.H.
Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda/IVc
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi :
- merumuskan dan menetapkan rencana strategis (renstra) dan rencana kerja
(renja) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- merumuskan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika,
statistik dan persandian berdasarkan peraturan
dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- mengoordinasikan dan mengarahkan pengelolaan keuangan serta urusan umum
dan kepegawaian Dinas;
- melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan bidang komunikasi,
informatika, statistik dan persandian;
- mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan bidang komunikasi
dan informasi yang meliputi komunikasi publik dan diseminasi informasi;
- mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan bidang teknologi
informatika yang meliputi pengembangan teknologi informasi, pemeliharaan
jaringan dan pengelolaan data elektronik;
- mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan bidang statistik
dan persandian yang meliputi pengembangan statistik sektoral dan pelaksanaan
fungsi persandian;
- melaksanakan
pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional tugas UPT;
- mengoordinasikan dan bertanggungjawab atas proses pengadaaan
barang/jasa di lingkup Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyelenggarakan dan
mengendalikan pengelolaan keuangan, kepegawaian, barang milik Daerah dan urusan umum di
lingkup Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- membina,
mengarahkan, dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
- melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan pelaksanaan
program dan kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.