BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
DISKOMINSTA KOTA MAGELANG


  • Tugas :

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam sub bidang komunikasi dan informasi publik.

  • Fungsi :

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai fungsi :


  1. perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;

  2. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;

  3. pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik; dan

  4. pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik.