BIDANG TEKNOLOGI INFORMATIKA DISKOMINSTA KOTA MAGELANG


  • Tugas :

Bidang Teknologi Informatika mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam bidang teknologi informatika.

  • Fungsi :

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Teknologi Informatika mempunyai fungsi :

1. perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Teknologi Informatika;

2. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Teknologi Informatika;

3. pelaksanaan kegiatan Bidang Teknologi Informatika; dan

4. pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Teknologi Informatika.