SEKRETARIAT DIKOMINSTA KOTA MAGELANG
- Tugas :
Sekretariat Diskomintsa mempunyai tugas untuk membantu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkup Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
- Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik mempunyai fungsi :
pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan kegiatan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
perumusan kebijakan teknis di bidang program, keuangan serta umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas;
pengoordinasian pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
pengoordinasian pengelolaan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, dan aset di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
pengoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
pengoordinasian penyusunan konsep kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan pegawai berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja;
pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi serta dokumentasi;
pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.