Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang


Nama : Muchamad Abdul Azis, S.H.

Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda/IVc

TUGAS DAN FUNGSI:

Kepala Dinas bertugas membantu Wali kota dalam melaksanakan urusan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

URAIAN TUGAS:

  1. Merumuskan dan menetapkan rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian berdasarkan peraturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengoordinasikan dan mengarahkan pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Dinas;
  4. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  5. Mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan bidang komunikasi dan informasi yang meliputi komunikasi publik dan diseminasi informasi;
  6. Mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan bidang teknologi informatika yang meliputi pengembangan teknologi informasi, pemeliharaan jaringan dan pengelolaan data elektronik;
  7. Mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan bidang statistik dan persandian yang meliputi pengembangan statistik sektoral dan pelaksanaan fungsi persandian;
  8. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional tugas UPT;
  9. Mengoordinasikan dan bertanggungjawab atas proses pengadaaan barang/jasa di lingkup Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Menyelenggarakan dan mengendalikan pengelolaan keuangan, kepegawaian, barang milik Daerah dan urusan umum di lingkup Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  12. Membina, mengarahkan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  13. Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sumber : LAMPIRAN II PERATURAN WALI KOTA MAGELANG NOMOR 61 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA MAGELANG