Bidang Komunikasi dan Informasi Publik


Nama : PRIANTA ADI WIBAWA, S.T., M.Eng.

Pangkat/Golongan : Pembina IV/a

TUGAS DAN FUNGSI:

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik bertugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang komunikasi dan informasi publik.

URAIAN TUGAS:

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
  2. Mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis komunikasi dan informasi publik;
  3. Melaksanakan pembinaan teknis bagi pelaku komunikasi dan informasi publik;
  4. Membina dan mengembangkan diseminasi informasi melalui media cetak dan media elektronik;
  5. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial dan pengembangan kemitraan media;
  6. Menyusun rekomendasi dalam pemberian pertimbangan atas rencana pengeluaran perizinan/non perizinan di bidangnya, serta mengoordinasikan dan mengendalikan target pendapatan yang bersumber dari retribusi;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan forum koordinasi kehumasan;
  8. Melaksanakan koordinasi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat;
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
  10. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  11. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.


Sumber : LAMPIRAN II PERATURAN WALI KOTA MAGELANG NOMOR 61 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA MAGELANG