Bidang Statistik dan Persandian


Nama : NUR AFIYAH MAIZUNATI, S.Si., M.Ec.Dev.

Pangkat/Golongan : Pembina IV/a

TUGAS DAN FUNGSI:

Kepala Bidang Statistik dan Persandian bertugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang statistik dan persandian.

URAIAN TUGAS:

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Statistik dan Persandian;
  2. Mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang statistik dan persandian;
  3. Mengoordinasikan penyajian statistik sektoral di lingkup Pemerintah Kota Magelang;
  4. Mengoordinasikan pengelolaan data dan informasi publik;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
  6. Mengoordinasikan pengelolaan dan pengamanan informasi rahasia, berita sandi dan telekomunikasi;
  7. Menyelia pelaksanaan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  8. Mengoordinasikan dalam pengelolaan security operation center dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  9. Melaksanakan pemulihan gangguan data atau sistem operational persandian dan keamanan informasi;
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Statistik dan Persandian;
  11. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  12. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang Statistik dan Persandian; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.


Sumber : LAMPIRAN II PERATURAN WALI KOTA MAGELANG NOMOR 61 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA MAGELANG