PEMERINTAH KOTA MAGELANG
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 PASAL 10
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
INFORMASI SETIAP SAAT
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
INFORMASI TENTANG PERATURAN, KEPUTUSAN dan/atau KEBIJAKAN BADAN PUBLIK
- Dokumen Pendukung; Masukan-Masukan Dari Berbagai Pihak Atas Peraturan, Keputusan atau Kebijakan Yang Dibentuk
- Risalah Rapat Dari Proses Pembentukan Peraturan, Keputusan atau Kebijakan Yang Dibentuk
- Rancangan Peraturan, Keputusan atau Kebijakan Yang Dibentuk
- Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan Yang Telah Diterbitkan
- Informasi tentang Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan Badan Publik
- Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
- Surat-surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga
- Surat Menyurat Pimpinan atau Pejabat Badan Publik
- Persyaratan Perizinan, Izin yang Diterbitkan, dan Laporan Penataan Izin
- Data Perbendaharaan dan Inventaris
- Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Publik
- Agenda Kerja Pimpinan Satuan Kerja
- Informasi Kegiatan Pelayanan Informasi Publik
- Jumlah, Jenis dan Gambaran Umum Pelanggaran yang Ditemukan dalam Pengawasan Internal
- Jumlah, Jenis dan Gambaran Umum Pelanggaran yang Dilaporkan oleh Masyaraka
- Daftar Hasil Penelitian
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
- Informasi tentang standar pengumuman Informasi