TENTANG

Tentang PPID Diskominsta Kota Magelang

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Magelang adalah Organisasi Perangkat Daerah yang di bentuk untuk menyelenggarakan Pemerintahan urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik, dan urusan persandian.

Pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Magelang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik urusan komunikasi dan informatika, urusan persandian, dan urusan statistik. yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan diperlukan tata cara pengelolaan, pelayanan dan keterbukaan informasi publik.

PPID Dinas Komunikasi dan Informatika beralamat : Jl. Jend. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Magelang, Jawa Tengah 56172, Telp : (0293) 360990