Dipublikasikan pada 19 October 2021

PPKM di Kota Magelang Turun Level 2

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021, tertanggal 18 Oktober 2021, Kota Magelang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

PPKM di Kota Magelang Turun Level 2