Dipublikasikan pada 11 January 2021
KOTA MAGELANG LAKSANAKAN PPKM 11-25 JANUARI
Menindaklanjuti SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0000429 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah