Wali Kota Magelang : Rasionalisasi THL Sudah Berdasarkan Evaluasi

Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz hadir memenuhi undangan DPRD Kota Magelang guna memberikan klarifikasi terkait rasionalisasi

KOTA MAGELANG - Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz hadir memenuhi undangan DPRD Kota Magelang guna memberikan klarifikasi terkait rasionalisasi sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di beberapa OPD Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Rabu (5/5/2021) 

Dokter Aziz, sapaan akrab dr. Muchamad Nur Aziz, didampingi Sekretaris Daerah Joko Budiyono, Kepala Satpol PP Singgih Indri Pranggana, Kepala Disnaker Gunadi Wirawan, dan Kepala Bagian Hukum Maryanto.

Sebelumnya, para THL yang dirasionalisasi ini mendatangi kantor DPRD Kota Magelang, dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, beserta kedua wakilnya Bustanul Arifin dan Dian Mega Aryani, serta segenap anggota lainnya baik dari Komisi A, B, maupun Komisi C.

Dokter Aziz menjelaskan, untuk mempercepat terwujudnya Kota Magelang yang lebih baik, maka beberapa kebijakan yang membawa arah perubahan dalam pembangunan pada periode jabatan kepemimpinannya harus segera dilaksanakan, termasuk mengambil kebijakan yang kurang populis.

"Saya memang memberikan kebijakan, agar THL ini dilakukan evaluasi. Pak Sekda bilang bisa, sehingga saya intruksikan kepada beliau, jalankan kalau itu memang sesuai dengan aturan", jelasnya.

Terjemahan kebijakan tersebut ia serahkan sepenuhnya kepada Sekda, yang ditindaklanjuti oleh Kepala OPD. Namun demikian, Wali Kota memastikan bahwa sebelum rasionalisasi dilakukan, ada prosesnya termasuk evaluasi kinerja.

"Ini semua sudah dikaji. OPD yang memberikan datanya, karena sudah melakukan evaluasi dan seleksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa dirinya ingin penyelenggaraan pemerintahan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terutama melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah. 

"Insya Allah saya tidak punya tendensi apa-apa, selain ingin Kota Magelang ini lebih baik, termasuk pekerja-pekerja nya, termasuk pelayan masyarakatnya, dan termasuk saya juga," ujarnya.

Ia pun mengajak para THL Pemkot Kota Magelang untuk meningkatkan etos kerja dan berlomba-lomba dalam kebaikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menjelaskan THL ini bisa disebut juga sebagai penyedia jasa perorangan, yang upahnya berasal dari pos belanja jasa pada kegiatan masing-masing OPD sehingga status mereka bukan pegawai. 

"Oleh karenanya, apabila kebijakan Bapak Wali Kota adalah untuk mengevaluasi THL selaku penyedia jasa, maka secara normatif hal ini bisa dilakukan," jelasnya.

Selain itu, Wali Kota adalah kepala pemerintahan yang juga menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan APBD, sehingga bisa menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan APBD. Jadi apabila Wali Kota menginginkan evaluasi terhadap penyedia jasa, maka hal itu menjadi hak prerogatifnya

"Dalam melakukan proses rasionalisasi, tidak ada dikotomi wilayah asal, dari kota maupun kabupaten," tandasnya. 

Joko melanjutkan, rasionalisasi terhadap sejumlah THL ini dilakukan dalam beberapa langkah evaluasi. Evaluasi yang pertama adalah mendata THL yang berusia diatas 58 tahun, karena sama saja telah memasuki usia pensiun.

"Kemudian yang berikutnya adalah evaluasi kinerja. Mana THL yang bekerja tidak disiplin, dan mana THL yang bekerja seenaknya sendiri, maka hal itu menjadi pertimbangan untuk dilakukan rasionalisasi," ujar Joko. (pemkotmgl)

Sebelumnya Berikutnya