Dalam rangka mewujudkan konsep e-Government dan Smart City, Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominsta) menggelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik dan Implementasinya dalam SPBE
Perkembangan teknologi dan informasi sangat besar, sehingga pemerintah dituntut untuk selalu melakukan perbaikan dan penyesuaian sistem. Selain agar lebih mudah, murah dan cepat, juga tingkat keamanan yang harus selalu dijaga. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dengan sistem elektronik yang diharuskan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, bukan scan tanda tangan. Hal tersebut lebih terjamin keamanannya melalui identitas atau pengenal digital dan algoritma persandian yang dienskripsi kunci parameter tertentu. Aspek validitas juga penting dalam mengatur keabsahan tanda tangan, sehingga Pemerintah diharapkan dapat menjadi gerbang terdepan dalam menggagas keamanan tanda tangan elektronik ini. (Diskominsta)