WALIKOTA MAGELANG IZINKAN PERHELATAN PERNIKAHAN DENGAN PEMBATASAN UNDANGAN DAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN

Wali Kota Magelang Ir. H. Sigit Widyonindito, MT mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh FORKOPPAM

“Penyelenggaraan pernikahan di masa new normal harus berkomitmen penuh untuk menegakkan protokol kesehatan demi meminimalisir resiko dan dampak pandemi Covid-19”, ucap Walikota Magelang Ir. H. Sigit Widyonindito, MT saat membuka simulasi Pernikahan Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Sesuai Standar Protokol Kesehatan, yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Penyelenggara Pernikahan Magelang (FORKOPPAM) di Gedung Wiworo Wiji Pinilih (27/07/2020). Walikota mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh FORKOPPAM tersebut. Pandemi Covid-19 menuntut mayarakat untuk beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru di segala bidang, termasuk dalam perhelatan pernikahan.

Walikota Magelang mengijinkan masyarakat melaksanakan akad nikah di rumah, masjid ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor P-006/dj.iii/hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid 19. "Saya ijinkan, namun jika perhelatan diadakan berlebihan dan tidak menjalankan protokol kesehatan maka dari pihak keamanan pasti turun" imbuhnya.

Sigit mengingatkan masyarakat untuk memahami bahwa new normal dalam penyelenggaraan pernikahan, bukan berarti keleluasaan untuk menghelat akad atau resepsi pernikahan seperti sebelum pandemi Covid-19, namun harus disertai dengan pembatasan jumlah undangan. "Maksimal undangan 150-200 orang, dengan pembagian waktu dan jangan ditumpuk", ucapnya. Sigit menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pernikahan di masa new normal, pihak-pihak terkait dari unsur pemerintah, pengusaha dan penyedia jasa pernikahan harus berkomitmen penuh menegakkan protokol kesehatan demi meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19. (diskominsta)

Sebelumnya Berikutnya