PEMKOT EDUKASI PELAKU USAHA PANGAN OLAHAN ASAL HEWAN DAN PEGIAT INDUSTRI RUMAH TANGGA

Disperpa Kota Magelang mengadakan Sosialisasi Pangan industri rumah tangga

Dalam rangka melindungi dan menjamin pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, halal dan berkualitas melalui pengawasan dan pengendalian higiene dan sanitasi pangan asal hewan, Pemerintah Kota Magleang melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) mengadakan sosialisasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, 27-28 Juli 2020 di Aula Disperpa Kota Magelang. Agenda dibuka oleh Sekretaris Disperpa Kota Magelang, Ir. Agus Dwi Windarto dan diisi oleh narasumber dari Disperpa, Dinas kesehatan dan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang.

Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan Disperpa Kota Magelang, Ir Hadiono menyampaikan bahwa sosialisasi ini di ikuti oleh 20 orang pelaku usaha bidang pangan asal hewan. Sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas usaha di bidang peternakan baik pada usaha budidaya, usaha rumah potong, usaha pengolahan pangan asal hewan dan ritelĀ  produk pangan hewan. Khusus pada produk pangan olahan ada beberapa sertifikasi yang harus dimiliki dan didapatkan oleh pelaku usaha diantaranya Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Sertifikasi Halal dan Sertifikasi NKV.

Sertifikasi tersebut harus dimiliki unit usaha dalam rangka meningkatkan kualitas mutu sebagai langkah promosi bahwa produk yang dipasarkan telah terdaftar dan tersertifikasi sesuai dengan tingkatannya. Sertifikasi juga berguna untuk meningkatkan nilai tambah, kepuasan dan kepercayaan masyarakat atau pelanggan terhadap produk, sebagai bentuk jaminan dari pemerintah bahwa unit produksi telah teregistrasi dan layak masuk aktivitas pasar, serta sebagai faktor dukung promosi produk agar lebih mengena di pangsa pasar terkait. (diskominsta)

Sebelumnya Berikutnya