Sekretariat Diskomintsa mempunyai tugas untuk membantu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkup Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik mempunyai fungsi :
pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan kegiatan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
perumusan kebijakan teknis di bidang program, keuangan serta umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas;
pengoordinasian pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
pengoordinasian pengelolaan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, dan aset di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
pengoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
pengoordinasian penyusunan konsep kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan pegawai berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja;
pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi serta dokumentasi;
pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.