Nama : Muchamad Abdul Azis, S.H.
Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda/IVc
Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi :

1. perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;

2. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;

3. pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;

4. pengendalian administrasi kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;

5. pengendalian penyelenggaraan tugas UPT; dan

6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.