Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi :
1. perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
3. pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
4. pengendalian administrasi kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
5. pengendalian penyelenggaraan tugas UPT; dan
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.