Bidang Teknologi Informatika


Nama : FREDERIK HESTU LASTYANTO PUTRO, S.T.

Pangkat/Golongan : Penata Tk. I III/d

TUGAS DAN FUNGSI:

Kepala Bidang Teknologi Informatika bertugas melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang teknologi informatika.

URAIAN TUGAS:

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Teknologi Informatika;
  2. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang teknologi informatika;
  3. Mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur di bidang teknologi informasi serta jaringan komunikasi elektronik;
  4. Mengoordinasikan pengembangan teknologi informatika;
  5. Mengoordinasikan bimbingan dan pengendalian komputerisasi terhadap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
  6. Mengoordinasikan pembinaan pemanfaatan Layanan Publik dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  7. Mengoordinasikan pengembangan Aplikasi terintegrasi;
  8. Mengoordinasikan pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana jaringan komputer dan telekomunikasi;
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Teknologi Informatika;
  10. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  11. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang Teknologi Informatika; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.


Sumber : LAMPIRAN II PERATURAN WALI KOTA MAGELANG NOMOR 61 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA MAGELANG