Bidang Teknologi Informatika mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam bidang teknologi informatika.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Teknologi Informatika mempunyai fungsi :
1. perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Teknologi Informatika;
2. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang
Teknologi Informatika;
3. pelaksanaan kegiatan Bidang Teknologi Informatika; dan
4. pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Teknologi Informatika.