BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
DISKOMINSTA KOTA MAGELANG
- Tugas :
Kepala
Bidang Komunikasi
dan Informasi Publik
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam
sub bidang komunikasi dan informasi publik.- Fungsi :
Untuk menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
mempunyai fungsi :perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik; dan
pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik.