Informasi lain yang menggambarkan akuntabilitas program dan/atau kegiatan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2021 adalah Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja tujuan/ sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja Hal ini dibuktikan dengan beberapa prestasi/penghargaan yang diraih selama tahun 2021 sampai pada tingkat daerah maupun nasional diantaranya :

1. Radio Magelang FM memperoleh Penghargaan Talkshow Terbaik dari Anugrah Indonesia Persada.id Award II,

2. Smart Society dari Gerakan Menuju 100 Smart City dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,

3. Kota dengan Kesiapan Digital Terbaik pada ajang Riset Rating Transformasi Digital Indonesia (RTDI) dan Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) 2021,

4. Top 8 inovasi pelayanan publik yang di replikasi se-Jawa Tengah (inovasi DataGO) tahun 2021


File:

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2021 Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang

LKJIP Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Magelang Tahun 2022 ini dapat menggambarkan kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Magelang dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan. Dalam tahun 2022 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Magelang menetapkan sebanyak 1 tujuan, 5 sasaran dengan 10 indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2022 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian tujuan sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Sasaran 1 Optimalnya Tata kelola Teknologi Informatika terdiri dari 3 indikator kinerja dengan 1 capaian kinerja sebesar 133,3% (kategori sangat baik), 1 indikator kinerja sebesar 100% (kategori baik) dan 1 indikator kinerja sebesar 60% (kategori kurang);

2. Sasaran 2 Optimalnya Tata kelola Kemanan Informasi terdiri dari 4 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 100% (kategori baik);

3. Sasaran 3 Optimalnya Layanan Informasi Publik dan Media terdiri dari 1 indikator kinerja dengan capaian kinerja  sebesar 80% (kategori cukup);

4. Sasaran 4 Optimalnya Layanan Informasi Publik dan Media terdiri dari 1 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 20% (kategori sangat kurang);

5. Sasaran 5 Meningkatnya Nilai AKIP Perangkat Daerah terdiri dari 1 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 100% (kategori baik);

Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian sebanyak 5 sasaran tersebut, secara umum telah mencapai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.

Dalam Tahun Anggaran 2022 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah Kota Magelang dalam rangka mencapai target  kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 13.892.304.280 sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 13.078.505.372, dengan demikian dapat dikatakan tahun 2022 serapan anggaran sebesar 94,14% dan nilai efisiensi anggaran sebesar 5,86%.

File:

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022 Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang