Tugas :
Fungsi :
a.perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
c.pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
d.pengendalian administrasi kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
e.pengendalian penyelenggaraan tugas UPT; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
File: