Tugas :


Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian  yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi :


a.perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
c.pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
d.pengendalian administrasi kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
e.pengendalian penyelenggaraan tugas UPT; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

File:

PERATURAN WALIKOTA MAGELANG NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA MAGELANG