KOTA MAGELANG - Juru Parkir merupakan cerminan Kota Magelang. Mereka diminta untuk bersikap jujur, ramah, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz saat memberikan pembinaan pengelola dan juru parkir ruang milik jalan (rumija) di Pendopo Pengabdian kompleks rumah jabatan Wali Kota Magelang, Kamis (31/3/2022).
"Juru parkir adalah cerminan Kota Magelang. Maka jangan mikir diri sendiri, juru parkir menjadi gambaran pemerintah. Kalau pelayanan baik, maka InsyaAllah Kota Magelang juga baik," tutur Dokter Aziz.
Dokter Aziz mengingatkan agar para juru parkir berseragam saat bertugas agar terlihat rapi. Kemudian, para pengelola diminta untuk mengajak para juru parkir masing-masing untuk intens berkomunikasi untuk menghindari gesekan-gesekan di lapangan.
Orang nomor satu di Kota Magelang itu berpesan agar juru parkir memberikan pelayanan dengan ramah, rajin, hati-ati, displin dan jujur.
"Selain itu, juga harus loman (dermawan) kepada sesama. Komunikasi juga penting supaya tidak lagi ada perkelahian antarjuru parkir di Kota Magelang," pesannya.
Terkait kenaikan tarif, Dokter Aziz menyatakan, harus ada mekanisme kenaikan tarif melalui Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, tarif bisa dinaikkan dengan catatan melalui mekanisme tersebut.
"Saat ini ada 11 blok (lahan parkir), memang ada yang ramai dan tidak, tapi tidak usah takut. Nanti akan ada mekanisme Perda kenaikan tarif," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi menerangkan, penyelenggaraan parkir mempunyai peran dalam mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang dilaksanakan secara terencana dan terpadu.
Penyelenggaraan parkir sebagai bagian dari manajemen lalu lintas, juga harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah daerah.
Oleh karena itu, pembinaan pengelola dan juru parkir rumija ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar dan terpadu, mewujudkan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Fasilitas Parkir, membatasi ruang parkir pada kawasan tertentu, meningkatkan kelancaran lalu lintas serta menunjang pengembangan angkutan umum.
"Adapun fasilitas parkir di Rumija harus memenuhi persyaratan, paling sedikit dapat menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas; mudah dijangkau oleh pengguna jasa; dan menjaga kelestarian lingkungan," terang Candra.
Lebih lanjut, Candra merincikan saat ini tarif parkir telah ditentukan dan disesuaikan dengan pelayanan. Parkir di tepi jalan umum untuk zona I yakni bus besar, truk besar dan sejenisnya adalah Rp 6000 sekali parkir; truk sedang dan sejenisnya Rp 3000; sedan, minibus, kendaraan roda 3 dan sejenisnya Rp 2000; dan sepeda motor Rp 1000.
Sedangkan di zona II, truk besar dan sejenisnya adalah Rp 8000 sekali parkir; truk sedang dan sejenisnya Rp 6000; sedan, minibus, kendaraan roda 3 dan sejenisnya Rp 4000; dan sepeda motor Rp 1000.
Selain ketentuan tarif parkir, ada sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh juru parkir, termasuk mitra kerja dan pengguna parkir. Mereka yang tidak mengindahkanya akan dikenakkan sanksi berupa peringatan tertulis, hingga pencabutan izin/penghentian kerjasama.
"Kalau bagi pengguna parkir, sanksinya administratif berupa gembok roda dan/atau pemindahan kendaraan ke tempat tertentu dengan menggunakan mobil derek atau sarana lain," tandas Candra.
Candra menyebutkan, kebanyakan pelanggaran parkir di Kota Magelang yang terjadi berupa pelanggaran di zebra cross, trotoar, area Zona Selamat Sekolah (ZOSS), dan area pelarangan parkir lainnya. (pemkotmgl)