UJI KONSEKUENSI DIK DIP PEMERINTAH KOTA MAGELANG TAHUN 2022

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Magelang melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang melaksanakan kegiatan uji konsekuensi

MAGELANG - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Magelang melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang melaksanakan kegiatan uji konsekuensi dalam penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan Daftar Informasi Publik (DIP) di Ruang Sidang lantai 1 Setda Kota Magelang, Rabu (09/03/22). Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominsta Kota Magelang Prianta Adi Wibawa, dengan pembahasan usulan DIP DIK dari tiap-tiap PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Prianta menyampaikan bahwa hasil dari uji konsekuensi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 adalah berupa daftar informasi yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota. Pada peraturan tersebut, ada 4 kewajiban badan publik dalam tata kelola informasi publik, diantaranya menunjuk dan mengangkat pengelola informasi, menetapkan standar operasional prosedur layanan informasi, menyediakan sarana prasarana anggaran PPID serta membuat laporan layanan informasi dan menyediakan serta memberikan informasi berkala tersedia setiap saat.

“Seluruh aturan tersebut dibuat sebagai komitmen kita dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu, kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Jika memang informasi tersebut harus dibuka, maka silahkan dibuka. Namun jika di dalam informasi yang diminta oleh masyarakat terdapat informasi yang dikecualikan, maka silahkan ditutup,” ujar Prianta. 

Sementara itu verifikator dasar-dasar hukum DIK, Lis Handayani memaparkan bahwa pada Perki 1 Tahun 2021 pasal 22, dikatakan bahwa Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik atau Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik. Ia mengatakan tidak semua daftar yang diajukan oleh OPD dapat diverifikasi sebagai DIK karena beberapa hal. 

“Yang perlu menjadi sorotan bersama adalah mengenai dasar hukum, batasan waktu dan konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka. Konsekuensi ini dilihat dari sisi masyarakat, bukan dari sisi pemilik informasi, baik akibat maupun manfaatnya,” jelas Lis. 

Selanjutnya DIK yang belum bisa diverifikasi hari ini kemudian akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan bagian hukum, termasuk dengan OPD yang belum mengumpulkan DIK akan dilakukan uji konsekuensi lanjutan. Sebelumnya dalam hasil monitoring, evaluasi dan pemeringkatan penerapan keterbukaan informasi publik tahun 2021 yang diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang menempati kategori Badan Publik Pemerintah Kota dan Kabupaten Menuju Informatif. Diharapkan pasa tahun 2022 Kota Magelang dapat memperoleh predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik.

Sebelumnya Berikutnya