Penyaluran honor untuk ketua RT dan RW se-Kota Magelang digelar secara bergilir menyusul adanya lonjakan kasus Covid-19.
KOTA MAGELANG - Penyaluran honor untuk
ketua RT dan RW se-Kota Magelang digelar secara bergilir menyusul adanya
lonjakan kasus Covid-19.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota
Magelang, Triyamto Sutrisno mengatakan, awalnya pembagian honor para
pamong tersebut akan digelar secara serentak di satu waktu dan satu
tempat.
Akan tetapi, melihat kasus Covid-19 di Kota Magelang yang
terus bertambah, maka pihaknya membuat kebijakan khusus untuk
menghindari penumpukan massa.
“Jumlah pamong RT/RW di Kota
Magelang itu kan banyak. Jadi Pak Walikota (Wali Kota Magelang dr
Muchamad Nur Aziz) menginstruksikan supaya penyaluran honor ketua RT/RW
melalui kelurahan masing-masing,” kata Tri Yamto, Selasa (22/6/2021).
Dia
menjelaskan, pembagian honor sudah dimulai, Selasa (22/6/2021) di 4
kelurahan meliputi Potrobangsan, Kramat Utara, Kedungsari, dan Wates,
dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Dana
ini diberikan kepada Lurah masing-masing untuk kemudian diserahkan
kepada Ketua RT/RW. Maksimal Lurah mengundang 20 orang saja supaya tidak
terjadi penumpukan dan antrean,” jelasnya.
Pada Rabu (23/6/2021)
penyaluran dilanjutkan di Kelurahan Magersari, Tidar Selatan, Panjang,
dan Kelurahan Gelangan. Informasi ini sudah diumumkan melalui grup
whatsapp camat dan lurah agar menghadirkan perwakilan RT dan RW.
“Pada
kesempatan yang sama Pak Wali akan terjun ke lapangan sekaligus
menyosialisasikan PPKM Mikro, pelaksanaan 5M, dan protokol kesehatan
mencegah Covid-19,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pemkot Magelang menaikkan honor jasa operasional bagi para Ketua RT dan RW mulai tahun 2021.
Wali
Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz mengatakan, RT/RW merupakan unit
organisasi terkecil di masyarakat sehingga sudah semestinya mereka
mendapat perhatian serius dari pemerintah, termasuk honor ini.
Kebijakan
ini telah dilakukan di Kota Magelang sejak tahun 2011. Besarannya pun
selalu dinaikkan dari tahun ke tahun, sebagai bentuk apresiasi para
pamong yang sukses menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Adapun
besarannya adalah Rp250.000 per bulan untuk Ketua RT, dan Rp400.000 per
bulan untuk Ketua RW. Pada triwulan pertama, dana tersebut telah
diberikan. Kali ini pencairan dilakukan pada triwulan kedua.
Tahap
ketiga triwulan ketiga (Juli, Agustus, September) akan diberikan
September dan keempat (Oktober, November, Desember) dengan besaran yang
sama akan diberikan Desember 2021 mendatang. (pemkotmgl)