Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito bersama Sekda Kota Magelang serta kepala OPD melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM di Kota Magelang dengan bersepeda
Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito bersama Sekda Kota Magelang serta kepala OPD melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM di Kota Magelang dengan bersepeda, yang diawali dari Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Selasa (12/01/2021).
Seperti yang telah diketahui, Pemerintah Kota Magelang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.501/112 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Magelang, yang merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 tentang PPKM dan Antisipasi Peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM di wilayah Kota Magelang mulai tanggal 11-25 Januari 2021, terdapat beberapa kegiatan masyarakat yang harus dibatasi guna mencegah penularan Covid-19.
“Kita ingin meninjau secara langsung di lapangan berkaitan pasca diberlakukannya SE PPKM di Kota Magelang, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar benar-benar mematuhi aturan yang berlaku," ucap Sigit.
Sigit juga meninjau kawasan alun-alun Kota Magelang dan Taman Badaan. Pihaknya memastikan jika faslitas publik seperti sarana fitness, arena bermain anak dan kegiatan melukis anak dihentikan operasionalnya selama PPKM.
“Kami juga memantau pusat kuliner, dimana selama pemberlakuan PPKM di Kota Magelang dilakukan pembatasan terhadap jam operasional serta jumlah pengunjungnya," pungkasnya. (Diskominsta)