Menindaklanjuti SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0000429 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah
Menindaklanjuti SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0000429 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah, Pemerintah Kota Magelang melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut terhadap SE tersebut yang dipimpin oleh Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, di Gedung Adipura Kencana Komplek Kantor Wali Kota Magelang, Senin (11/01/2021).
“Kota Magelang disebut pada point B dalam SE Gubernur Jateng yang berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga PPKM di Kota Magelang dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2021,” ucap Joko Budiyono.
Joko mengatakan dengan adanya PPKM di Kota Magelang proses pembelajaran tetap dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yaitu secara daring. Sementara itu mengenai kebijakan jam operasional restoran akan dilakukan pembatasan. Pembatasan juga diterapkan untuk jumlah pengunjung restoran, yaitu dibatasi 25%, serta diimbau untuk take away atau delivery.
Pada rapat tersebut disinggung juga mengenai jam operasional pusat perbelanjaan. Operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Pembatasan ini dilakukan agar pencegahan penyebaran Covid-19 dapat terlaksana dan perekonomian tetap berjalan. Untuk Pedagang Kaki Lima juga dilakukan pembatasan jam operasional serta jumlah pengunjungnya. Mengenai pembatasan jumlah orang yang beribadah di tempat ibadah, Joko mengatakan hanya diperbolehkan dilaksanakan 50% dari umat di tiap tempat ibadah.
“Fasilitas umum ditutup, PKL dibuka hanya jamnya dbatasi, warung kucingan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dan pengunjung PKL dibatasi hanya boleh 25%,” tegas Joko.
Joko Budiyono juga menambahkan, “Seperti kegiatan yang berkaitan dengan seni budaya ditiadakan, kegiatan masyarakat berkaitan dengan hajatan dibatasi jumlahnya, hanya diperbolehkan separuh gedung yang dibagi dalam beberapa shift, dan sebaiknya tidak ada makan di tempat, namun makanan dibawa pulang oleh tamu”, papar Joko.
Joko juga menginstruksikan kepada Camat dan Lurah untuk melakukan pengawasan serta pemantauan secara lebih disiplin pada hajatan di rumah, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin. Kegiatan PPKM di Kota Magelang diharapkan dapat memutus mata rantai Covid-19. Tak lupa Joko juga berpesan agar pada moda transportasi umum dilakukan pembatasan penumpang dan jam operasional sesuai protokol kesehatan. (Diskominsta)