Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pemeriksaan kesehatan dan teknis pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pemeriksaan kesehatan dan teknis pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 hari ini, Rabu (2/09/2020) di Ruang Rapat KPU Kota Magelang. Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Kota Magelang, Drs. Basmar Perianto Amron, M.M, Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Magelang, dr. Tri Juli Wati, dan perwakilan dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) wilayah Jawa Tengah, Patria Jati Kusuma, S. Psi. Turut hadir Ketua dan Sekretaris Partai Politik (parpol) se-Kota Magelang, perwakilan dari Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang.
Dalam rakor tersebut disampaikan bahwa bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Tahapan pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan 4-11 September 2020. Sesuai dengan aturan, pemeriksaan hanya dapat dilakukan di rumah sakit milik pemerintah provinsi, dalam hal ini RSUD dr Moewardi terpilih sebagai rumah sakit rujukan.
dr. Tri Juli Wati menjelaskan “Pada saat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, setiap peserta wajib mematuhi protokol kesehatan, kemudian diminta untuk mempersiapkan data riwayat kesehatan dan obat yang dikonsumsi hingga saat pemeriksaan kesehatan, persiapan diri, persiapan pemeriksaan urine narkoba di hari Selasa (8/9/2020), persiapan pemeriksaan laboratorium darah & USG abdomen di hari Rabu (9/9/2020). Malam sebelum pemeriksaan kesehatan para bakal calon disarankan untuk cukup istirahat, dan para bakal calon perempuan diminta untuk tidak berhubungan seksual sejak tiga hari sebelum hari pemeriksaan PAP smear”
Menurut Patria, untuk tes psikologi, yang terpenting bakal paslon dalam kondisi prima. “Tes Psikologi kurang lebih akan berlangsung tiga jam meliputi psikotes dan wawancara. Kondisi harus sehat” ujarnya.
Tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota diawali dengan pengumuman pendaftaran paslon pada 28 Agustus–3 September 2020, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran paslon pada 4–6 September 2020. Untuk teknis pendaftaran, bapaslon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kota Magelang untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri. Sementara itu penyerahan dokumen pendaftaran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Rombongan bapaslon yang diperbolehkan masuk halaman KPU Kota Magelang adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Bakal Pasangan Calon, 1 orang penghubung dan 6 orang pengantar. Sedangkan yang diperbolehkan masuk ruangan yaitu Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau gabungan Patai politik, Bakal Pasangan Calon, 1 orang penghubung dan 1 orang dari Bawaslu Kota Magelang” ucap Basmar.
Basmar menambahkan “Bapaslon harus menyerahkan hasil swab test pada saat pendaftaran. Jika bakal calon dinyatakan positif Covid-19, yang bersangkutan tidak boleh hadir saat mendaftar. Dilakukan dengan media daring. Nantinya pemeriksaan kesehataan dilakukan setelah bakal calon dinyatakan negatif. Penetapan paslon untuk bakal calon yang positif Covid-19 menunggu setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nomor urut paslon mengikuti nomor urut berikutnya yang telah di tetapkan KPU Kota Magelang”
Beberapa tanggal-tanggal penting juga disampaikan dalam rakor tersebut. “Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 11-12 September 2020. Verifikasi syarat calon dilaksanakan mulai 6-12 September 2020, pemberitahuan hasil verifikasi pada 13-14 September 2020, serta pengumuman dokumen perbaikan syarat calon pada 14-22 September 2020” pungkas Basmar. (Diskominsta)