Kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang 2020 telah memasuki masa persiapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon)
Kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang 2020 telah memasuki masa persiapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) sebagaimana merujuk pada Peraturan Nomor : 343/PL.02.2-Pu/3371/Kota/VIII/2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang tertanggal 28 Agustus 2020. Sosialisasi tahapan pendaftaran telah diumumkan melalui beragam media. Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan "KPU telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengumuman untuk pendaftaran, jadi pengumuman untuk pendaftaran ini juga melalui media massa, laman KPU, juga melalui media elektronik itu kita umumkan".
Jelang pendaftaran bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang 2020, KPU melakukan simulasi penerimaan pendaftaran paslon bersama kepolisian, dengan melibatkan pihak dari rumah sakit rujukan yang digelar Senin (31/08/2020). Nantinya setelah pendaftaran bakal calon selesai, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon yang terjadwal pada tanggal 8-9 September 2020.
Segenap persyaratan yang harus dilengkapi oleh bakal calon diantaranya yakni Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon. Persyaratan Pencalonan nantinya ditujukan kepada partai politik pengusul, dimana partai politik pengusul harus mendapatkan persetujuan dari partai politik tingkat pusat. Kemudian Persyaratan Calon meliputi kewarganegaraan bakal calon yaitu harus WNI dengan usia minimal 25 tahun, mendapatkan serangkaian surat keterangan dari kepolisian, pengadilan, kemudian syarat untuk pendidikan dan syarat yang lainnya.
Terkait dengan persyaratan mantan napi yang nantinya akan berlaga, yang bersangkutan harus mengumumlan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan napi tanpa pengecualian berapa pun vonis yang pernah dijalaninya. "Jadi persyaratan untuk mantan napi juga ada, seperti dia harus mengumumkan kepada publik bahwa dia mantan napi. Berapapun dia divonis harus mengumumkan ke media massa yang sudah terverifikasi di media pers. Kalau untuk yang pernah divonis lebih dari lima tahun, maka harus menunggu lima tahun kembali untuk dapat mendaftar, terhitung sejak dirinya diputus bebas. Tapi kalau ancaman kurang dari lima tahun, cukup menyampaikan kepada publik dengan keterangan dari Pengadilan, Kejaksaan dan Lapas kapan dia keluar" imbuhnya.
Menyikapi pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan di masa pandemi, KPU telah melakukan sejumlah kesiapan dan prosedur tambahan dengan terapkan protokol kesehatan pada saat pendaftaran, seperti cuci tangan, pengukuran suhu, juga pemberian sarung tangan sekali pakai. Di dalam ruangan pun personil dibatasi dan diterapkan physical distancing. Dokumen yang diserahkan juga harus dibungkus dengan bahan yang tahan air, dimana sebelum dokumen dibuka oleh KPU, dokumen terlebih dahulu disterilkan.
Basmar mengungkapkan langkah ke depan, KPU terus akan berkoordinasi dengan partai-partai pengusung agar tahapan pendaftaran dapat dijalakan sesuai protokol kesehtan. "Nantinya ketika proses pendaftaran, yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan itu dua orang bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kemudian Ketua dan Sekretaris dari partai pengusul. Kalau partai pengusul hanya satu berarti yang masuk ke ruangan hanya dua, ditambah satu penghubung. Tapi kalau partai pengusul merupakan gabungan partai, misalnya ada dua partai pengusul berarti ada 4 yang bisa masuk dan satu LO. Sementara untuk yang diluar ruangan hanya enam orang" terangnya.
Dirinya berharap agar masyarakat Kota Magelang ikut berpartisipasi dengan datang ke TPS 9 Desember mendatang guna memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU telah mempersiapkan SOP pelaksanaan pencoblosan di tengah pandemi dengan terapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai prioritas utama dalam pemungutan suara. (Diskominsta)
Foto : KPU Kota Magelang