POLRES MAGELANG KOTA GAGALKAN BERAGAM AKSI PENCURIAN DAN TEMUKAN MODUS BARU PEMBOBOLAN ATM

OPS SIKAT JARAN OPS CANDI T.A 2020

Polres Magelang Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 pelaku pencurian dalam pelaksanaan Operasi Kewilayahan dengan Sandi “OPS SIKAT JARAN OPS CANDI T.A 2020” yang dilaksanakan sejak 6-25 Juli 2020 lalu. Operasi tersebut berfokus pada penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan dan atau tindak pidana pencurian, termasuk upaya penyitaan terhadap barang bukti hasil kejahatan dan sarana dalam melakukan kejahatan.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setiawan dalam keterangan pers mengatakan Sat Reskrim berhasil mengungkap 11 pelaku dari delapan kasus. Empat kasus merupakan target operasi kasus pencurian dengan pemberatan atau pencurian kendaraan bermotor dan empat kasus non-target operasi yang terdiri dari satu kasus pencurian uang di ATM, dua kasus pencurian motor dan satu kasus pencurian mesin diesel. Dalam penangkapan tersebut, tiga diantaranya merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama.

Di saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP I DEWA GEDE DITYA K, S.I.K menerangkan bahwa dalam operasi kewilayahan ini juga ditemukan modus baru pembobolan ATM di Kota Magelang. Pelaku  melakukan transaksi penarikan uang, kemudian mengganjal mesin ATM saat uang sudah berada di mulut ATM dan siap diambil. Mesin yang terganjal akan menyebabkan berhentinya sistem sehingga seolah-olah transaksi gagal karena sistem error, padahal uang sudah diterima oleh pelaku. Kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk menghindari kejahatan yang terorganisir dalam sebuah sindikat pembobol ATM dengan modus baru.

Seluruh pelaku merupakan warga luar Kota Magelang dan telah diamankan oleh Team Resmob Sat Reskrim sesuai domisili, kecuali terhadap pelaku pencurian pada mesin ATM yang berhasil diamankan kurang dari 24 jam di wilayah Magelang Utara. Sementara itu, dari 11 pelaku terdapat dua orang pelaku yang saat ini dilakukan penahanan di Polres lain karena melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum polres tersebut, yakni Kulon Progo dan Kabupaten Kendal. Terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara bagi pelaku pertolongan jahat, persengkokolan atau penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

“Dengan penguatan database pengungkapan yang ada di Magelang Kota dari tahun ke tahun, wilayah eks Karisidenan Kedu, wilayah Polda Jateng, maupun berhubungan dengan polda-polda lainnya, harapan yang sama Sat Reskrim Polres Magelang Kota saat ini melakukan penanganan kejahatan yang lingkupnya ada di Kota Magelang, tetapi alhamdulillah bisa menjalin kerja sama dengan wilayah lain sehingga mampu mengungkap kejahatan yang terkoordinir dalam sebuah jaringan. Dalam hal ini meski belum sesuai yang kita inginkan untuk bisa mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas, tetapi dengan adanya langkah-langkah maupun upaya koordinasi yang mungkin dilakukan di tingkat Polda maupun di tingkat Mabes Polri, harapannya dapat mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas lagi.” pungkas Nugroho. (diskominsta)

Sebelumnya Berikutnya