OPS SIKAT JARAN OPS CANDI T.A 2020
Polres Magelang Kota berhasil melakukan
penangkapan terhadap 11 pelaku pencurian dalam pelaksanaan Operasi
Kewilayahan dengan Sandi “OPS SIKAT JARAN OPS CANDI T.A 2020” yang
dilaksanakan sejak 6-25 Juli 2020 lalu. Operasi tersebut berfokus pada
penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan dan atau tindak pidana
pencurian, termasuk upaya penyitaan terhadap barang bukti hasil
kejahatan dan sarana dalam melakukan kejahatan.
Kapolres Magelang
Kota, AKBP Nugroho Ari Setiawan dalam keterangan pers mengatakan Sat
Reskrim berhasil mengungkap 11 pelaku dari delapan kasus. Empat kasus
merupakan target operasi kasus pencurian dengan pemberatan atau
pencurian kendaraan bermotor dan empat kasus non-target operasi yang
terdiri dari satu kasus pencurian uang di ATM, dua kasus pencurian motor
dan satu kasus pencurian mesin diesel. Dalam penangkapan tersebut, tiga
diantaranya merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama.
Di
saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP I DEWA GEDE
DITYA K, S.I.K menerangkan bahwa dalam operasi kewilayahan ini juga
ditemukan modus baru pembobolan ATM di Kota Magelang. Pelaku melakukan
transaksi penarikan uang, kemudian mengganjal mesin ATM saat uang sudah
berada di mulut ATM dan siap diambil. Mesin yang terganjal akan
menyebabkan berhentinya sistem sehingga seolah-olah transaksi gagal
karena sistem error, padahal uang sudah diterima oleh pelaku. Kasus ini
masih dilakukan pendalaman untuk menghindari kejahatan yang terorganisir
dalam sebuah sindikat pembobol ATM dengan modus baru.
Seluruh
pelaku merupakan warga luar Kota Magelang dan telah diamankan oleh Team
Resmob Sat Reskrim sesuai domisili, kecuali terhadap pelaku pencurian
pada mesin ATM yang berhasil diamankan kurang dari 24 jam di wilayah
Magelang Utara. Sementara itu, dari 11 pelaku terdapat dua orang pelaku
yang saat ini dilakukan penahanan di Polres lain karena melakukan tindak
pidana yang sama di wilayah hukum polres tersebut, yakni Kulon Progo
dan Kabupaten Kendal. Terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan
dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh
tahun. Sementara bagi pelaku pertolongan jahat, persengkokolan atau
penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat
tahun.
“Dengan penguatan database pengungkapan yang ada di
Magelang Kota dari tahun ke tahun, wilayah eks Karisidenan Kedu, wilayah
Polda Jateng, maupun berhubungan dengan polda-polda lainnya, harapan
yang sama Sat Reskrim Polres Magelang Kota saat ini melakukan penanganan
kejahatan yang lingkupnya ada di Kota Magelang, tetapi alhamdulillah
bisa menjalin kerja sama dengan wilayah lain sehingga mampu mengungkap
kejahatan yang terkoordinir dalam sebuah jaringan. Dalam hal ini meski
belum sesuai yang kita inginkan untuk bisa mengungkap jaringan kejahatan
yang lebih luas, tetapi dengan adanya langkah-langkah maupun upaya
koordinasi yang mungkin dilakukan di tingkat Polda maupun di tingkat
Mabes Polri, harapannya dapat mengungkap jaringan kejahatan yang lebih
luas lagi.” pungkas Nugroho. (diskominsta)