Wali Kota Magelang Ir. Sigit Widyonindito, MT menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020
Wali Kota Magelang Ir. Sigit
Widyonindito, MT menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun
2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Masyarakat Kota Magelang yang
diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Magelang Drs. Joko Budiyono pada
4 Agustus 2020. Sosialisasi dilaksanakan hari ini (26/8/2020) di
gedung Adipura Kencana Komplek Kantor Wali Kota Magelang, dengan peserta
dari tiga Kecamatan di Kota Magelang.
Kegiatan dibuka oleh
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Magelang, Muji
Rochman, SH, MM yang mewakili Sekda Kota Magelang. Dalam sambutannya,
disampaikan bahwa Perwal ini ditetapkan untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dan pemangku jabatan, mendorong warga masyarakat dalam
menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, lebih sadar akan protokol
kesehatan dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan
sosial dan ekonomi. "Pak Sekda menitipkan pesan kepada saya, dengan
adanya Perwal ini, tidak hanya penggunaan masker, semua kegiatan
masyarakat yang melibatkan orang banyak wajib dilaporkan kepada tim yang
bertugas. Seperti pernikahan, acara seremonial
dan kegiatan apapun
yang melibatkan banyak orang. Izin dulu, tujuannya agar masyarakat lebih
terpacu untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Karena kesadaran penuh masyarakat itu sangat penting." ucap Muji.
Sosialisasi
ini menghadirkan tiga narasumber yaitu dari Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP), Polres Magelang Kota, dan Bagian Hukum Setda Kota
Magelang. Secara umum Perwal mengatur penerapan Adapatasi Kebiasaan Baru
(AKB) dan kegiatan warga, dimana harus sesuai dengan protokol kesehatan
pencegahan Covid-19 baik dalam pengelolaan maupun pelaksanaannya.
Penerapan AKB yang dimaksudkan meliputi tempat kerja/perkantoran,
pembelajaran di satuan pendidikan dan di fasilitas umum.
Perwal
ini juga mengatur tentang sanksi administratif yang akan dikenakan
ketika masyarakat melanggar ketentuan. Sanksi yang dimaksud berupa
teguran lisan dan atau penghentian kegiatan, larangan masuk ke wilayah
daerah dan pencabutan izin sementara. Pelaksana pemberian sanksi adalah
Satpol PP yang berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dapat melibatkan unsur kepolisian dan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Kota Magelang. (Diskominsta)