PEMKOT MAGELANG RESMI TETAPKAN PERWAL PEDOMAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU, SOSIALISASI DIGELAR HARI INI

Wali Kota Magelang Ir. Sigit Widyonindito, MT menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020

Wali Kota Magelang Ir. Sigit Widyonindito, MT menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Masyarakat Kota Magelang yang diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Magelang Drs. Joko Budiyono pada 4 Agustus 2020.  Sosialisasi dilaksanakan hari ini (26/8/2020) di gedung Adipura Kencana Komplek Kantor Wali Kota Magelang, dengan peserta dari tiga Kecamatan di Kota Magelang.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Magelang, Muji Rochman, SH, MM yang mewakili Sekda Kota Magelang. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Perwal ini ditetapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku jabatan, mendorong warga masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, lebih sadar akan protokol kesehatan dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi.  "Pak Sekda menitipkan pesan kepada saya, dengan adanya Perwal ini, tidak hanya penggunaan masker, semua kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak wajib dilaporkan kepada tim yang bertugas. Seperti pernikahan, acara seremonial
 dan kegiatan apapun yang melibatkan banyak orang. Izin dulu, tujuannya agar masyarakat lebih terpacu untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena kesadaran penuh masyarakat itu sangat penting." ucap Muji.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yaitu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Magelang Kota, dan Bagian Hukum  Setda Kota Magelang. Secara umum Perwal mengatur penerapan Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) dan kegiatan warga, dimana harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 baik dalam pengelolaan maupun pelaksanaannya. Penerapan AKB yang dimaksudkan meliputi tempat kerja/perkantoran, pembelajaran di satuan pendidikan dan di fasilitas umum.

Perwal ini juga mengatur tentang sanksi administratif yang akan dikenakan ketika masyarakat melanggar ketentuan. Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan dan atau penghentian kegiatan, larangan masuk ke wilayah daerah dan pencabutan izin sementara. Pelaksana pemberian sanksi adalah Satpol PP yang berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dapat melibatkan unsur kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Kota Magelang. (Diskominsta)

Sebelumnya Berikutnya