Kontestasi Pemilu yang akan dihelat Desember mendatang membutuhkan peran media khususnya radio
Kontestasi Pemilu yang akan dihelat
Desember mendatang membutuhkan peran media khususnya radio untuk dapat
mendongkrak pemilih melalui edukasi politik yang baik dan benar. Asep
Cuwantoro, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi
Jawa Tengah saat diwawancari melalui telewicara LPPL 103,5 Magelang FMÂ
(Selasa, 25/8/2020) mengungkapkan bahwa pada masa pandemi ini Pilkada
2020 memiliki tantangan untuk mengedukasi masyarakat tanpa harus
bertatap muka langsung, sehingga radio berperan penting terhadap
kesuksesan agenda ini.
"Jadi di masa pandemi, Pilkada 2020 ini
memang tantangannya tidak seperti Pilkada di Pemilu yang lalu-lalu,
karena hari ini kita menghadapi kejadian yang langka, namun proses
kehidupan harus berjalan terus termasuk di antaranya adalah pesta
demokasi. Nah pesta demokrasi 2020 ini, karena di masa pandemic, tentu
akan mengalami beberapa hambatan karena pembatasan-pembatasan. Karena
pembatasan inilah kemudian kita berharap seluruh elemen terkait bisa
mensukseskan pemilu, salah satu diantaranya adalah radio dan televisi"
ujar Asep.
Radio dianggap sebagai corong yang tepat selain media
lain dengan program acara yang variatif, mampu menghadirkan siaran bukan
hanya kepada para pasangan calon, namun juga memberikan pengetahuan
untuk meminimalisir isu-isu sentris terkait Corona. Melalui siaran radio
dan televisi, edukasi akan cukup efektif karena disiarkan melalui
pancar gelombang frekuensi dan masyarakat bisa menangkap dari rumahnya
masing-masing tanpa tatap muka yang berarti. Dengan demikian tidak perlu
ada kegiatan mengumpulkan orang dan atau mobilisasi massa, tetapi lebih
melalui pengumuman atau informasi berita untuk dapat andil dalam
mensukseskan Pilkada serentak 2020.
Saat ditanya soal kenetralan
sebuah media dalam keberimbangan berita politik, Asep berpendapat netral
berarti tanpa keberpihakan yang bukan hanya berlaku bagi radio LPPL,
tetapi juga bagi semua lembaga radio. Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran secara jelas mengatur bahwa frekuensi tidak boleh
dipergunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan.
"Tidak hanya LPPL, radio swasta, komunitas juga tidak boleh. Maka dari
itu radio harus memberikan kesempatan yang sama, misalnya Magelang yang
mengadakan pemilihan Wali Kota nanti, mereka boleh dikasih ruang dan
waktu secara proporsional baik kualitas dari sisi materi yang
diperbincangkan dan kuantitas dari durasi waktu. Jadi kalo paslon
membahas kelebihan, kekurangan, sisi positif dan negatif begitu juga
dengan paslon lain jangan berbeda, dan itu sah sah saja. Justru ini
menjadi media yang baik untuk masyarakat tahu", tegasnya.
Asep
pun mengajak radio untuk terus mampu memberikan program siaran edukasi
politik dengan memberikan panggung baik pada penyelenggara, pengawas,
maupun paslon. Ia juga menambahkan bahwa radio dapat mensukseskan
Pilkada melalui feature pemberitaan yang beragam, seperti talkshow yang
mengupas tuntas mulai dari tahapan-tahapan Pemilu hingga bagaimana tata
cara Pemilu, sehingga masyarakat memperoleh sajian yang komprehensif
terkait dengan bakal pasangan calon yang berlaga. (Diskominsta)