RADIO HARUS ANDIL SUKSEKSAN PILKADA 2020 MELALUI PROGRAM EDUKATIF

Kontestasi Pemilu yang akan dihelat Desember mendatang membutuhkan peran media khususnya radio

Kontestasi Pemilu yang akan dihelat Desember mendatang membutuhkan peran media khususnya radio untuk dapat mendongkrak pemilih melalui edukasi politik yang baik dan benar. Asep Cuwantoro, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah saat diwawancari melalui telewicara LPPL 103,5 Magelang FM  (Selasa, 25/8/2020) mengungkapkan bahwa pada masa pandemi ini Pilkada 2020 memiliki tantangan untuk mengedukasi masyarakat tanpa harus bertatap muka langsung, sehingga radio berperan penting terhadap kesuksesan agenda ini.

"Jadi di masa pandemi, Pilkada 2020 ini memang tantangannya tidak seperti Pilkada di Pemilu yang lalu-lalu, karena hari ini kita menghadapi kejadian yang langka, namun proses kehidupan harus berjalan terus termasuk di antaranya adalah pesta demokasi. Nah pesta demokrasi 2020 ini, karena di masa pandemic, tentu akan mengalami beberapa hambatan karena pembatasan-pembatasan. Karena pembatasan inilah kemudian kita berharap seluruh elemen terkait bisa mensukseskan pemilu, salah satu diantaranya adalah radio dan televisi" ujar Asep.

Radio dianggap sebagai corong yang tepat selain media lain dengan program acara yang variatif, mampu menghadirkan siaran bukan hanya kepada para pasangan calon, namun juga memberikan pengetahuan untuk meminimalisir isu-isu sentris terkait Corona. Melalui siaran radio dan televisi, edukasi akan cukup efektif karena disiarkan melalui pancar gelombang frekuensi dan masyarakat bisa menangkap dari rumahnya masing-masing tanpa tatap muka yang berarti. Dengan demikian tidak perlu ada kegiatan mengumpulkan orang dan atau mobilisasi massa, tetapi lebih melalui pengumuman atau informasi berita untuk dapat andil dalam mensukseskan Pilkada serentak 2020.

Saat ditanya soal kenetralan sebuah media dalam keberimbangan berita politik, Asep berpendapat netral berarti tanpa keberpihakan yang bukan hanya berlaku bagi radio LPPL, tetapi juga bagi semua lembaga radio. Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara jelas mengatur bahwa frekuensi tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan. "Tidak hanya LPPL, radio swasta, komunitas juga tidak boleh. Maka dari itu radio harus memberikan kesempatan yang sama, misalnya Magelang yang mengadakan pemilihan Wali Kota nanti, mereka boleh dikasih ruang dan waktu secara proporsional baik kualitas dari sisi materi yang diperbincangkan dan kuantitas dari durasi waktu. Jadi kalo paslon membahas kelebihan, kekurangan, sisi positif dan negatif begitu juga dengan paslon lain jangan berbeda, dan itu sah sah saja. Justru ini menjadi media yang baik untuk masyarakat tahu", tegasnya.

Asep pun mengajak radio untuk terus mampu memberikan program siaran edukasi politik dengan memberikan panggung baik pada penyelenggara, pengawas, maupun paslon. Ia juga menambahkan bahwa radio dapat mensukseskan Pilkada melalui feature pemberitaan yang beragam, seperti talkshow yang mengupas tuntas mulai dari tahapan-tahapan Pemilu hingga bagaimana tata cara Pemilu, sehingga masyarakat memperoleh sajian yang komprehensif terkait dengan bakal pasangan calon yang berlaga. (Diskominsta)

Sebelumnya Berikutnya