WALIKOTA MAGELANG SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERKAIT RUMUSAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 3/2016

Wali Kota Magelang Ir. H. Sigit Widyonindito, MT hadir memberikan pendapat akhir dalam rapat paripurna tentang persetujuan dan pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Magelang

Hari ini Rabu (22/7/2020) diselenggarakan rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, di Gedung DPRD Kota Magelang. Wali Kota  Magelang Ir. H. Sigit Widyonindito, MT hadir memberikan pendapat akhir dalam rapat paripurna tentang persetujuan dan pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Sigit mengatakan bahwa hal ini sebagai langkah Pemerintah Kota Magelang dalam menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas fungsi pemerintahan, pelayanan publik, kegiatan perekonomian dan sosial yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Kita berharap adanya dukungan terutama dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Magelang, demi keberlangsungan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 ini, yang mampu mendorong terciptanya masyarakat yang produktif dan aman dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan”, ucap Sigit.


Pokok substansi materi yang telah disepakati dan dituangkan dalam Raperda tersebut yaitu antara lain bahwa 1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yaitu Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Magelang, berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Magelang; 2) Perangkat Daerah Inspektorat Kota Magelang berubah nama menjadi Inspektorat Daerah Kota Magelang dan 3) Rumah Sakit Daerah yang semula merupakan Perangkat Daerah berbentuk lembaga teknis daerah, akan berubah menjadi unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan. (diskominsta)

Sebelumnya Berikutnya