Untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meluncurkan pembayaran pajak dan retribusi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Selasa (08/12/20). Kegiatan yang berlangsung di pendopo pengabdian Wali Kota Magelang ini sekaligus diikuti dengan agenda pemberian penghargaan kepada wajib pajak PBB P2 Tahun 2020.
Kepala BPKAD Kota Magelang, Wawan Setiadi mengatakan, launching pembayaran pajak daerah dan retribusi menggunakan QRIS ini bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak dan retribusi melakukan pembayaran. Ia berharap dengan adanya terobosan ini diharapkan masyarakat dapat lebih termotivasi lagi untuk tertib membayar PBB P2.
“Kami bekerjasama dengan Bank Jateng koordinator Kota Magelang berkaitan dengan penggunaan QRIS-nya dan pada hari ini juga disaksikan oleh perwakilan Bank Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran pajak melalui sistem online ini sebenarnya disesuaikan dengan kemajuan teknologi yang sudah berkembang saat ini. Apalagi pada prinsipnya pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah harus mengacu kepada pelayanan yang berbasis online.
Sementara itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito sangat mengapresiasi kebijakan yang diterapkan oleh BPKAD Kota Magelang. Oleh karena itu, dia meminta kepada Kepala BPKAD Kota Magelang supaya melakukan upaya penanganan, baik dari sisi fasilitas pendukung maupun kualitas sumber daya manusia.
“Ini merupakan sebuah trobosan baru yakni masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara online. Karena Kota Magelang ini adalah Kota Cerdas, jadi harus meningkatkan kualitas IT-nya,” tambahnya.
Peluncuran aplikasi ini ditandai dengan pembayaran pajak sewa lapangan tenis ‘Moncer Serius’ oleh Wali Kota Magelang dengan menggunakan QRIS. Pembayaran pajak melalui QRIS ini nantinya bisa menggunakan dompet digital seperti e-wallet, gopay, ovo, m-banking, dan lainnya.(Diskominsta)