Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran
kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
- Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan
menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan
Pemerintah;
- Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah
pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci
Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, love, retweet, atau comment di media sosial.