LPSE Kota Magelang Memberikan Pelatihan e-Purchasing Kepada Rumah Sakit Harapan

Guna peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan ketersediaan obat, Kementrian Kesehatan dan LKPP memberikan fasilitas pembelian obat bagi fasilitas kesehatan (faskes) swasta peserta JKN melalui e-purchasing.

Guna peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan ketersediaan obat, Kementrian Kesehatan dan LKPP memberikan fasilitas pembelian obat bagi fasilitas kesehatan (faskes) swasta peserta JKN melalui e-purchasing.

Pemberian akses e-purchasing oleh LKPP kepada faskes peserta JKN dilakukan pada awal tahun 2018 dan selanjutnya pembuatan akun e-purchasing dikoodinir oleh Kementrian Kesehatan melalui LPSE Kementrian Kesehatan, sedangkan untuk bimbingan teknis dilakukan oleh LPSE di daerah.

LPSE Kota Magelang sebagai LPSE yang ada di daerah ikut memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang SIRUP dan e-Purchasing. Sebelum e-Purchasing dilakukan, terlebih dahulu Rencana Umum Pengadaan harus diumumkan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup) yang beralamat di sirup.lkpp.go.id. 

Sebelumnya LPSE Kota Magelang memberikan sosiailisasi kepada apotek di lingkungan BPJS Kota Magelang yang difasilitasi oleh BPJS Kota Magelang. Untuk menindak lanjuti sosialisasi tersebut pada hari ini (Selasa, 22/01/2019) LPSE Kota Magelang memberikan bimbingan teknis kepada Rumah Sakit Harapan Magelang di Laboratorium Komputer Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang. Hal yang diberikan mulai dari bagaimana rencana umum ditayangkan di sirup.lkpp.go.id, melalui user id KPA dan user id PPK. Setelah mendapatkan user id sirup, maka PPK bisa melanjutkan dengan melakukan pembelian melalui e-purchasing.

Dengan diadakan pelatihan tersebut, diharapkan Rumah Sakit Harapan bisa menerapkan pembelian obat melalui e-purchasing. Sehingga ketersediaan obat nasional akan lebih terpantau maksimal dan akuntabel dan Kementrian Kesehatan lebih mudah dalam memonitoring pengadaan obat.

Sebelumnya Berikutnya