#SobatKom, perangkat telekomunikasi seperti telepon pintar, laptop dan tablet ini wajib mempunyai sertifikasi Indonesia lho
Smartphone ku tersertifikasi, kalau kamu? . #SobatKom, perangkat telekomunikasi seperti telepon pintar, laptop dan tablet ini wajib mempunyai sertifikasi Indonesia lho walaupun sudah tersertifikasi Internasional juga. Peraturan sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo no. 18 tahun 2014 dan No. 23 tahun 2016. Pasal 1 dalam PM no.23/2016 menyebutkan bahwa setiap alat atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan digunakan di wilayah Indonesia wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi merupakan kegiatan penerbitan sertifikat yang diperuntukkan untuk telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Bentuk sertifikasi adalah dokumen yang menyatakan kalau tipe alat atau perangkat telekomunikasi telah sesuai terhadap standar yang telah ditetapkan di Indonesia.
Telepon pintarmu sudah sertifikasi belum? Ini cara mudah mengetahuinya!
- Pastikan kemasan pada smartphone terdapat label memuat nomor sertifikat (12345)/SDPPI/Tahun
- Cek nomer tersebut pada web: sertifikasi.postel.go.id
- Pastikan smartphone bergaransi resmi distributor .
Jika sudah sesuai berarti telepon pintarmu telah tersertifikasi dan legal digunakan di Indonesia.